Kedua, lanjut SBY, ia menanyakan apakah sistem pemilu sekarang apakah bertentangan dengan konstitusi. Sehingga harus diganti.
“ Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” ucapnya.
Baca Juga: Heboh Soal Sistem Proporsional Tertutup, Jubir MK Beri Respon Begini
Jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengab konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ia mengingatkan, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat.
Terakhir, ia berpendapat penetapan sistem pemilu sebenarnya berada di tangan presiden dan DPR. Bukan MK.
“Mestinya Presiden & DPR punya suara tebtang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” terangnya. Ia mengaku yakin, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, maka bisa menjadi persoalan serius.
“KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat.”
Baca Juga: Nilai Keunggulan Duet Prabowo-Airlangga, Nusron Wahid: Sama-sama Tidak Mewakili Politik Aliran
Karenanya, ia meminta agar presiden dan DPR duduk bersama. Membahas soal sistem pemilu 2024.
“Suduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” tandasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO