Menu


SBY Buka Suara Soal Putusan MK Tentang Sistem Pemilu yang Bocor

SBY Buka Suara Soal Putusan MK Tentang Sistem Pemilu yang Bocor

Kredit Foto: YouTube/KompasTV

Konten Jatim, Surabaya -

Putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang sistem pemilu yang dibocorkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana jadi sorotan publik. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut menanggapi.

SBY mengaku tertarik dengan bocoran yang disampaikan Denny. Mengingat Denny adalah eks Wamenkumham dan ahli hukum yang kapabel.

Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Disalip Prabowo, PDIP Tetap Santai

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” ungkapnya dikutip dari fajar.co.id (29/5/2023).

SBY pun mengampaikan, ada tiga hal yang ingin ia sampaikan berkaitan dengan sistem pemilu yang hendak diputuskan MK. Yang menurutnya, juga jadi pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia dan mayoritas partai-partai politik.

“Saya pikir para pemerhati pemilu dan demokrasi juga memiliki kepedulian yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Nilai Keunggulan Duet Prabowo-Airlangga, Nusron Wahid: Sama-sama Tidak Mewakili Politik Aliran

Pertama, ia menangakan kepada MK. Apa yang mendasari perubahan sistem pemilu.

“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan ‘chaos’ politik,” jelasnya.

Kedua, lanjut SBY, ia menanyakan apakah sistem pemilu sekarang apakah bertentangan dengan konstitusi. Sehingga harus diganti.

“ Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat ~ Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” ucapnya.

Baca Juga: Heboh Soal Sistem Proporsional Tertutup, Jubir MK Beri Respon Begini

Jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa sistem pemilu terbuka bertentangan dengab konstitusi sehingga diganti menjadi tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya. Ia mengingatkan, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat.

Terakhir, ia berpendapat penetapan sistem pemilu sebenarnya berada di tangan presiden dan DPR. Bukan MK.

“Mestinya Presiden & DPR punya suara tebtang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” terangnya. Ia mengaku yakin, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka. Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, maka bisa menjadi persoalan serius.

“KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tdk ganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat.”

Baca Juga: Nilai Keunggulan Duet Prabowo-Airlangga, Nusron Wahid: Sama-sama Tidak Mewakili Politik Aliran

Karenanya, ia meminta agar presiden dan DPR duduk bersama. Membahas soal sistem pemilu 2024.

“Suduk bersama utk menelaah sistem pemilu yg berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” tandasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.