Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH, dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS," ujar Handoko lewat keterangan tertulis.
Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap APH sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan APH dan Thomas Djamaluddin.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan