Menu


Kepala BRIN Tak Merinci Alasan Sanksi AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Berbeda

Kepala BRIN Tak Merinci Alasan Sanksi AP Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin Berbeda

Kredit Foto: Suara.com/Pebriansyah Ariefana

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa dipecatnya AP Hasanuddin (APH) sebagai pegawai BRIN sudah sesuai. Hal tersebut dikarenakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Menurut dia, tindak lanjut tersebut merupakan hasil dari majelis yang memutuskan APH bersalah dan perlu dikenai hukuman disiplin tingkat berat. Meski demikian, dirinya menyebut masih memproses keputusan terhadap APH lebih jauh.

Baca Juga: Legisator Minta BRIN Jatuhkan Sanksi Lebih Keras bagi Thomas Djamaluddin

"Saat ini proses pemberhentian sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku," kata Laksana, mengutip Republika, Senin (29/5/2023).

Soal perbedaan sanksi hukuman APH dan Thomas Djamaluddin, dia tidak menjelaskan secara rinci. Berbeda dengan APH, Thomas yang memulai perdebatan di media sosial justru disanksi secara moral dengan menyampaikan permintaan maaf terbuka dan tertulis.

Dengan adanya insiden tersebut, dia meminta semua periset di lingkup wilayah BRIN perlu menjadikannya sebagai pembelajaran. Menurutnya, BRIN berencana untuk menginisiasi riset multidisiplin guna mendapatkan solusi permasalahan secara ilmiah.

Sebelumnya, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), APH, dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Keputusan tersebut diambil setelah Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menindaklanjuti hasil sidang Majelis Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Menyetujui bahwa APH dinyatakan bersalah dan dikenai hukuman disiplin tingkat berat berupa    pemberhentian sebagai PNS," ujar Handoko lewat keterangan tertulis. 

Handoko mengatakan, saat ini proses pemberhentian terhadap APH sedang diproses oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Sanksi pemecatan tersebut merupakan buntut dari tindak lanjut kasus ujaran kebencian di media sosial yang melibatkan APH dan Thomas Djamaluddin.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.