Menu


Jangan Sampai Salah! Jemaah Haji Tidak Perlu Bayar Jika Ditolong Petugas

Jangan Sampai Salah! Jemaah Haji Tidak Perlu Bayar Jika Ditolong Petugas

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.

Konten Jatim, Depok -

Sudah menjadi rahasia umum bahwa masyarakat Indonesia kerap memberikan uang imbalan ketika mereka mendapat pertolongan. Namun, hal tersebut tidak perlu dilakukan ketika mereka berangkat sebagai jemaah haji di Mekkah.

Melansir Akurat pada Sabtu (27/5/2023), musim haji tahun 1444 H sudah berjalan dengan ditandainya ribuan jemaah haji Indonesia tiba di Madinah sejak Rabu (24/05/2023). Wilayah di sekitar masjid Nabawi juga dipadati jemaah yang hendak melaksanakan salat arba'in. Berbagai masalah datang, termasuk dialami jemaah haji asal Indonesia.

Ada diantara mereka yang tersesat setelah salat di Masjid Nabawi dan hendak pulang ke hotel. Sebagian yang lain kehilangan teman sekamar. Masalah yang lain kebingungan saat akan membeli keperluan di kamar ataupun oleh-oleh.

Baca Juga: Daftar Hotel Lokasi Penginapan Jemaah Haji: Minimal Setara Hotel Bintang 3

Dalam kondisi demikian, jemaah haji Indonesia harus meminta pertolongan kepada petugas haji. Jemaah tidak perlu membayar uang sepeserpun kepada petugas haji yang telah menolong.

Seperti dialami oleh Kardi Bin Sadda, jemaah Embarkasi Makassar (UPG 02) berasal dari Kabupaten Soppeng. Ia kehilangan arah saat akan balik ke Hotel Laouloat Al Diyafah dari masjid Nabawi pada Jumat (26/05/2023). Saat petugas haji Ahmad Kosasih akan menolongnya, ia meminta kejelasan berapa biaya penghantarannya.

"Mas berapa mas bayarnya?", kata Kosasih, Petugas PPIH Arab Saudi layanan Tim Survei BPS, menirukan pertanyaan jemaah yang ditolongnya.

Baca Juga: Calon haji Termuda Bakal Bantu Calon Haji Tertua Asal Parepare

Ketua Sektor Khusus Madinah PPIH Arab Saudi 1444 H Jasarudin mengatakan jemaah haji tidak perlu khawatir dengan petugas haji. Petugas haji tidak meminta bayaran.

"Jika memang ditemukan (petugas haji meminta bayaran), sambungnya, silakan dicatat atau didokumentasikan agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku," kata Jasarudin, Kepala Sektor khusus Madinah PPIH Arab Saudi 1444 H kepada wartawan Media Center Haji (MCH) 2023 di Madinah.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.