Menu


Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Gegara Tak Terima Jadi Tersangka

Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Gegara Tak Terima Jadi Tersangka

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena ia tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel, gugatan Hasbi diajukan pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Pemohon dalam gugatan tersebut adalah DR. Hasbi Hasan, RA. MH, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

Baca Juga: Senator DPD: Ironis! Cuma 5 dari 9 Hakim MK yang Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah

"Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Sabtu (27/5).

Namun, uraian tentang gugatan tersebut belum ditampilkan oleh laman tersebut. 

Sementara itu, mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto juga telah mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga: Refly Harun: Hukum MK yang Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun Diskriminatif Ini Mengada-Ada

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.