Menu


Senator DPD: Ironis! Cuma 5 dari 9 Hakim MK yang Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah

Senator DPD: Ironis! Cuma 5 dari 9 Hakim MK yang Setuju Masa Jabat Pimpinan KPK Ditambah

Kredit Foto: Suara.com/Chandra

Konten Jatim, Jakarta -

Ada pro dan kontra atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah masa jabatan Pimpinan KPK menjadi 5 tahun dari 4 tahun. Termasuk, Senator DPD RI dari Jawa Tengah, Abdul Kholik yang menganggapnya ironis.

Sebabnya, Kholik menilai kalau nilai konstitusional putusan MK itu hanya 55 persen. Menurutnya, hal tersebut menjadi ironis karena lembaga yang seharusnya menjadi pengawal konstitusi justru dalam praktiknya cenderung mendegradasi konstitusi.

"Norma konstitusi itu merupakan hasil keputusan di lembaga yang merupakan lembaga yang menjadi penjelamaan dari wakil rakyat di MPR. Ketentuan kuorum ketika memutuskan lembaga itu pun dahulu minimal 2/3, bukan 50 persen + 1," kata Kholik melaui keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga: Refly Harun: Hukum MK yang Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun Diskriminatif Ini Mengada-Ada

"Nah, dalam kasus putusan masa perpanjangan jabatan pimpnan KPK dari sembilan hakim hanya lima orang yang setuju. Artinya, bila dipresentase hanya berkisar 55 persen. Ini kan sangat ironis," sambungnya.

Kholik juga menyatakan kalau putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK 45 persen tidak konstitusional. Oleh sebab itu, Kholik menyarankan kepada MK untuk tidak lagi melakukan voting dalam menafsir putusan konstitusi.

"Ini karena konsitusi itu merupakan produk hukum dasar mestinya putusan MK dilakukan dengan cara musyawarah mufakat sehingga putusan bulat. Jangan mengikuti praktik 50 persen + 1," tuturnya.

Baca Juga: Refly Harun Sebut 2 Perspektif Soal Putusan MK Masa Jabatan Pimpinan KPK

"Karena itu saya mengusulkan sebaiknya tata cara mengusulkan putusan MK diubah agar semua produk putusannya bukan hasil pandangan yang terbelah dari para hakimnya. Voting putusan dihapus agar nanti menjadi musyawarah mufakat sesuai prinsip demokrasi Pancasila."

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.