Menu


Refly Harun Sebut 2 Perspektif Soal Putusan MK Masa Jabatan Pimpinan KPK

Refly Harun Sebut 2 Perspektif Soal Putusan MK Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kredit Foto: Instagram/Refly Harun

Konten Jatim, Jakarta -

Soal Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengamat politik Refly Harun menilai ada dua perspektif.

Hal ini disampaikannya lewat tayangan YouTube Refly Harun, seperti dikutip Sabtu (27/5/2023).

“Pertama, perspektif administratifnya bahwa masa jabatan Firli itu sudah ditentukan ketika dia diangkat pada Desember 2019, dan kontrak poliriknya atau kontrak sebagai komisioner atau pimpinan KPK-nya itu sampai 4 tahun sehingga dia berakhir 2023,” jelas Refly Harun.

Menurut pengamat ini, putusan itu tidak retroaktif seandainya digunakan untuk masa jabatan Firli dan kawan-kawan. Mesti ditarik ke belakang sejak 2019, saat kontraknya mesti ditentukan 5 tahun dan bukan 4 tahun.

Baca Juga: Refly Harun ke Pendukung Anies: Jangan Main Ngadu-ngadu ke Polisi Seperti Relawan Ganjar Jika Beda Pendapat

“Kalau pakai perspektif seperti itu, maka putusan ini tidak berlaku untuk Firly,” simpulnya.

“Saya kasih contoh beginilah, misalkan tiba-tiba ada perubahan konstitusi yang mengatakan masa jabatan Presiden itu bukan 5 tahun tapi 7 tahun. Pertanyaannya adalah apakah itu berlaku untuk Presiden Jokowi yang saat ini sedang menjabat?” katanya.

Baca Juga: Pidato Anies Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim oleh Relawan Ganjar, Refly Harun: Ini Merusak Demokrasi

Ia menyebut, jika langsung diberlakukan maka Presiden Jokowi akan berakhir masa jabatannya apda tahun 2024. Ada perkiraan terjadinya goncangan jika keputusan itu segera diterapkan. Sama halnya dengan keputusan MK kali ini.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan