Menu


Refly Harun: Hukum MK yang Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun Diskriminatif Ini Mengada-Ada

Refly Harun: Hukum MK yang Sebut Masa Jabatan Pimpinan KPK 4 Tahun Diskriminatif Ini Mengada-Ada

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Pengamat politik Refly Harun menggarisbawahi argumentasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun sebagai diskriminatif.

Menurutnya, argumen itu terlalu mengada-ada. Hal ini disampaikannya dalam tayangan YouTube Refly Harun yang dikutip Konten Jatim, Sabtu (27/5/2023).

“Menurut saya terlalu mengada-ada. Kenapa begitu? Buktinya Mahkamah Konstitusi diberikan jabatan dari 5 tahun ke 15 tahun tidak (ada yang) menganggap bahwa itu diskriminatif atau mendiskriminasi lembaga lain yang Cuma dikasih 5 tahun,” jelas Refly.

Baca Juga: Refly Harun Sebut 2 Perspektif Soal Putusan MK Masa Jabatan Pimpinan KPK

Pengamat ini juga berpendapat, kemungkinan lainnya adalah MK menyebut MK berbeda dengan yang lainnya. 

“Bedanya di mana? Sama-sama lembaga negara yang merupakan bagian dari negara Republik Indonesia ini,” katanya.

Sebelumnya, putusan MK menyebut masa jabatan pimpinan KPK yang selama 4 tahun ialah diskriminatif. Bahkan, juga tidak adil dibandingkan komisi dan lembaga independen lainnya. 

Guntur Hamzah membandingkan masa jabatan KPK dengan Komnas HAM. Masa jabatan pimpinan Komnas HAM adalah lima tahun. Oleh karena itu, akan lebih adil apabila pimpinan KPK menjabat selama lima tahun.

Baca Juga: Refly Harun ke Pendukung Anies: Jangan Main Ngadu-ngadu ke Polisi Seperti Relawan Ganjar Jika Beda Pendapat

"Masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam tayangan Youtube Mahkamah Konstitusi RI.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO