Gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilayangkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK mengabulkan gugatan tersebut pada Kamis 25 Mei 2023. Masa jabatan pimpinan KPK yang sebelumnya empat tahun, diperpanjang menjadi lima tahun.
Baca Juga: Jabatan KPK Diperpanjang agar Sama dengan Lembaga Lain, Pengamat: Padahal Hakim MK Dijabat 15 Tahun
Pakar tata negara Feri Amsari menyebut bahwa jika putusan tersebut diberlakukan untuk pimpinan KPK saat ini, maka bertentangan dengan azas hukum yang bersifat universal.
"Ini tidak hanya di Indonesia, tapi di seluruh dunia, yaitu azas non-retroaktif bahwa tidak bisa memberlakukan hukum secara surut. Konsep itu ada di kontitusi dan dipahami sebaga azas hukum," ujar Feri, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Jumat (26/5/2023).
"Kalau diberlakukan retroaktif maka akan ada konflik kepentingan karena yang diperjuangkan kepentingan subjektif kepemimpinan KPK saat ini, bukan kepentingan konstitusional," tambahnya.
Feri Amsari kemudian mencontohkan salah satu kasus yaitu ketika senat Amerika Serikat (AS) boleh menaikkan gaji untuk diri mereka, oleh banyak orang dinilai konflik kepentingan.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024