Menu


Hindari Konflik Kepentingan, Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Harusnya untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

Hindari Konflik Kepentingan, Pengamat Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Harusnya untuk Pimpinan KPK Selanjutnya

Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Akhirnya diputuskan dalam perubahan konstitusional boleh menaikan gaji senat, tapi berlaku untuk senat berikutnya dengan tujuan menghindari konflik kepentingan. 

"Boleh saja lima tahun (masa jabatan pimpinan KPK), tetapi diberlakukan untuk pimpinan KPK berikutnya," jelasnya. 

"Jadi keputusan itu tidak menguntungkan subjektivitas orang karena ini urusan kelembagaan dan hukum, bukan urusan subjektivitas, bukan hanya Nurul Ghufron saja dan Pimpinan KPK lain," pungkasnya.  

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman