Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan tanggapan mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan KPK.
Arsul sendiri mempertanyakan wewenang MK yang berani memberi keputusan karena objek putusan tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, di mana kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
"Itu kan agak dalam tanda kutip penghinaan terhadap DPR dan presiden. Kan pembentuk undang-undang itu DPR dan presiden," ujar Arsul di ruangannya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Dituding Bermain Politik Lewat Masa Jabatan Pimpinan KPK
Ia juga menilai adanya inkonsistensi dari MK usai memutuskan untuk menjadikan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Sebab sebelumnya, juga ada gugatan terhadap Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Di pasal tersebut mengatur, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan