Menu


MK Telah ‘Menghina’ DPR dan Presiden Lewat Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK Telah ‘Menghina’ DPR dan Presiden Lewat Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Kredit Foto: DPR RI/Man

Namun, MK menolak semua gugatan terhadap pasal tersebut. Di mana dalam pertimbangannya, MK tak menyinggung soal ketidakadilan antara satu lembaga negara dengan lembaga negara lainnya.

"Nah tiba-tiba di sini di dalam pertimbangan putusan itu, bicara soal keadilan, soal keadilan terkait masa jabatan. Empat tahun itu dianggap, satu, bertentangan dengan prinsip keadilan, dibandingkan dengan lembaga negara lain yang constitutional important," ujar Arsul.

"Tapi ketika bicara tentang dirinya sendiri, MK mengatakan itu tidak masalah. Sehingga uji materinya ditolak, nah ini menimbulkan pertanyaan, apakah sebagian hakim kita masih negarawan atau sudah sama seperti politisi kami yang ada di DPR ini, bisa berubah-ubah," sambungnya.

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Bukti ‘Hancurnya’ Tatanan Negara Era Jokowi

Ia pun menyinggung, apakah keputusan tersebut dikarenakan adanya kepentingan politik atau kelompok tertentu. Sebab, MK tak pernah menyinggung ihwal keadilan tersebut di gugatan-gugatan lain yang serupa.

"Karena ada kepentingan politik, ada kepentingan katakanlah kelompok, ada kepentingan pribadi ya, maka putusannya kemudian standarnya berbeda. Ini yang menjadi concern, kenapa menjadi concern? karena MK itu berbeda dengan lembaga negara yang lain," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.