Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku terkejut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menerima sidang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Dia juga mengisyaratkan bahwa anggota parlemen yang ambisius juga bisa memperpanjang masa jabatan DPR.
"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR lima tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ujar Sahroni saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023),
Baca Juga: Jabatan Pimpinan Diperpanjang Jadi 5 Tahun, Abraham Samad: KPK Bukan Lagi Lembaga Independen
DPR lewat Komisi III yang menyusun dan membuat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelum adanya putusan MK tersebut, dalam Pasal 34 UU KPK dijelaskan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," ujar Sahroni.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman juga mengkritik putusan MK tersebut. Ia mempertanyakan kewenangan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024