Menu


Anggota DPR Ini Singgung Penambahan Masa Jabatan Dewan KPK

Anggota DPR Ini Singgung Penambahan Masa Jabatan Dewan KPK

Kredit Foto: Instagram/Ahmad Sahroni

"Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun ke lima tahun? dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini. Itu kewenangan mutlak pembentuk UU, tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik, hancur negeri ini," ujar Benny.

Diketahui, MK memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengan putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Baca Juga: Soal Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Politikus Demokrat Tuding MK Ikut Bermain Politik

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran wajar dan bersifat diskriminatif.

Kondisi itulah yang diyakini MK bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memiliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan, dan kesetaraan," ujar Guntur yang pernah terjerat skandal pengubahan putusan MK.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.