Menu


DPR Ingin MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Supaya Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

DPR Ingin MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Supaya Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Kredit Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan bahwa sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sudah memasuki sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan. Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Partai Buruh Usulkan Sistem Pemilu Alternatif 

Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023. "Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.