Menu


DPR Ingin MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Supaya Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

DPR Ingin MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Supaya Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

Kredit Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan delapan dari sembilan partai politik menyatakan penolakannya terhadap sistem proporsional tertutup. Dia berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan kondisi ini dalam putusan selanjutnya. 

"Harapan kita kepada hakim MK yang kita sama-sama kita hormati, marilah kemudian mendengarkan aspirasi sebagian besar masyarakat yang kemudian diwakili oleh para wakil rakyat di DPR. Seperti kita sama-sama tahu, delapan fraksi mengharapkan sistem proporsional terbuka," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: PAN dan PPP Terancam Terlempar dari Senayan di Pemilu 2024, Pengamat Singgung Dua Faktor Penentu

"Mudah-mudahan ini para hakim MK yang terhormat mendengarkan aspirasi dari masyarakat yang diwakili oleh fraksi-fraksi di DPR," kata dia menambahkan.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menepis tuduhan yang menyatakan bahwa majelis hakim MK menunda-nunda putusan perkara gugatan UU Pemilu terkait dengan sistem proporsional terbuka. Saat ini, sidang di MK memasuki proses mendengarkan keterangan ahli.

"Kami akan segera menyelesaikan permohonan ini. Jadi, jangan dituduh juga nanti MK menunda segala macam, begitu," ujar Saldi Isra dalam Sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Saldi Isra juga menyatakan apabila terdapat pihak-pihak yang ingin menyampaikan keberatan, keterangan tambahan, atau hal lainnya dapat disampaikan bersama dengan kesimpulan yang akan diserahkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Ini perlu penegasan-penegasan, terutama yang memungkinkan penambahan waktu," kata Saldi Isra.

Saldi Isra menegaskan bahwa sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang sudah memasuki sidang terakhir dan majelis hakim akan segera mengambil putusan. Agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Partai Buruh Usulkan Sistem Pemilu Alternatif 

Majelis hakim telah menetapkan bahwa kesimpulan paling lambat diserahkan oleh pemohon dan para pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 31 Mei 2023. "Penyerahan kesimpulan itu paling lambat pada hari Rabu, tolong diperhatikan, tanggal 31 Mei 2023, jam (pukul) 11.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.