Menu


Perbedaan Cara Mengubur Janin yang Sudah Ada Nyawa dan Belum Bernyawa

Perbedaan Cara Mengubur Janin yang Sudah Ada Nyawa dan Belum Bernyawa

Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan

“Kalau sudah ada nyawa dan sebagainya di atas itu, itu kan di kafani dan (menjalani proses penguburan, red) seterusnya,” jelas Ustaz Adi.

Sama halnya dengan janin yang belum memiliki nyawa, baiknya janin tersebut dikubur dengan keadaan terbungkus rapi meski tanpa kain kafan.

“Kalau belum ada nyawa cukup dibungkus dengan baik, dengan teratur, kemudian dikuburkan tanpa harus disalatkan atau ritual-ritual lain yang menyertai ketika nyawa sudah ada.”

Janin sendiri sunah untuk dikuburkan karena ia tumbuh dan berasal dari dalam diri manusia, tepatnya berasal dari dalam rahim ibunya.

Baca Juga: Apakah Ahli Kubur Bisa Saling Bertemu Satu Sama Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Sunahnya dikuburkan karena masih bagian dari diri, masih bagian dari fisik kita,” ucap Ustaz Adi.

Hukum ini sendiri rupanya tak hanya berlaku pada janin, tetapi pada apa pun yang berasal dari tubuh manusia dan terlepas.

Tampilkan Semua Halaman