Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada perbedaan dalam mengubur janin yang meninggal, baik setelah dilahirkan atau sebelum dilahirkan, dengan kata lain keguguran.
Meski terdapat perbedaan, Ustaz Adi tetap mengingatkan untuk menguburkan janin-janin tersebut dengan keadaan yang baik.
“Baik itu nyawa sudah ada usia empat bulan ke atas ataupun di bawahnya, tetap dikuburkan dalam keadaan yang baik,” kata Ustaz Adi.
Baca Juga: Perlukah Janin yang Keguguran Dikuburkan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Sementara itu, perbedaan dalam menguburkan janin yang bernyawa dan belum bernyawa adalah proses yang dilakukan dalam penguburan.
Ustaz Adi mengatakan bahwa janin yang sudah memiliki nyawa hendaknya tetap dikafani dan melakukan proses layaknya manusia yang meninggal dunia.
“Kalau sudah ada nyawa dan sebagainya di atas itu, itu kan di kafani dan (menjalani proses penguburan, red) seterusnya,” jelas Ustaz Adi.
Sama halnya dengan janin yang belum memiliki nyawa, baiknya janin tersebut dikubur dengan keadaan terbungkus rapi meski tanpa kain kafan.
“Kalau belum ada nyawa cukup dibungkus dengan baik, dengan teratur, kemudian dikuburkan tanpa harus disalatkan atau ritual-ritual lain yang menyertai ketika nyawa sudah ada.”
Janin sendiri sunah untuk dikuburkan karena ia tumbuh dan berasal dari dalam diri manusia, tepatnya berasal dari dalam rahim ibunya.
Baca Juga: Apakah Ahli Kubur Bisa Saling Bertemu Satu Sama Lain? Ini Penjelasan Buya Yahya
“Sunahnya dikuburkan karena masih bagian dari diri, masih bagian dari fisik kita,” ucap Ustaz Adi.
Hukum ini sendiri rupanya tak hanya berlaku pada janin, tetapi pada apa pun yang berasal dari tubuh manusia dan terlepas.