Menjadi ibu mengandung memang bukan perkara mudah karena beberapa kejadian buruk mungkin saja bisa terjadi, salah satunya adalah keguguran.
Ketika dikatakan tergugur, maka janin tersebut tak lagi berkembang dan tak lagi hidup di dalam rahim. Lantas, Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan perlukah janin tersebut dikubur.
Pada dasarnya, apa pun yang hidup dan melekat di tubuh manusia, ketika terlepas maka hendaknya dikuburkan.
Baca Juga: Nifas Bagi Wanita yang Keguguran, Apakah Normal? Begini Aturannya dalam Islam
Meski dianjurkan untuk dikuburkan, Ustaz Adi mengatakan bahwa hukumnya adalah sunah.
“Apa yang terlahir dari manusia, baik yang keluar ataupun yang terpisah darinya sunahnya itu dikuburkan,” kata Ustaz Adi.