Menu


Perlukah Janin yang Keguguran Dikuburkan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Perlukah Janin yang Keguguran Dikuburkan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Kredit Foto: Freepik

Konten Jatim, Jakarta -

Menjadi ibu mengandung memang bukan perkara mudah karena beberapa kejadian buruk mungkin saja bisa terjadi, salah satunya adalah keguguran.

Ketika dikatakan tergugur, maka janin tersebut tak lagi berkembang dan tak lagi hidup di dalam rahim. Lantas, Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan perlukah janin tersebut dikubur.

Pada dasarnya, apa pun yang hidup dan melekat di tubuh manusia, ketika terlepas maka hendaknya dikuburkan.

Baca Juga: Nifas Bagi Wanita yang Keguguran, Apakah Normal? Begini Aturannya dalam Islam

Meski dianjurkan untuk dikuburkan, Ustaz Adi mengatakan bahwa hukumnya adalah sunah.

“Apa yang terlahir dari manusia, baik yang keluar ataupun yang terpisah darinya sunahnya itu dikuburkan,” kata Ustaz Adi.

Janin sendiri sunah untuk dikuburkan karena ia tumbuh dan berasal dari dalam diri manusia, tepatnya berasal dari dalam rahim ibunya.

“Sunahnya dikuburkan karena masih bagian dari diri, masih bagian dari fisik kita,” ucap Ustaz Adi.

Hukum ini sendiri rupanya tak hanya berlaku pada janin, tetapi pada apa pun yang berasal dari tubuh manusia dan terlepas.

Baca Juga: Tanda-tanda Keguguran saat Hamil Muda seperti yang Dialami Britney Spears

Salah satu contohnya adalah kuku yang dipotong secara rutin tiap minggunya. Sunahnya kuku tersebut dikuburkan ketika sudah terlepas dari bagian tubuh.

“Namanya takrim, menghormati setiap penciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang memang manusia tercipta dari keadaan yang tidak sama dengan makhluk-makhluk yang lainnya.”