Profesor Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya mengenai adopsi anak dari hasil zina.
Buya Yahya sendiri memberikan catatan terlebih dahulu kepada orang yang hendak mengadopsi anak. Sangat dilarang mengadopsi anak-anak hanya untuk merubah nasab.
“Adopsi, mengangkat anak yang maknanya merubah nasab seseorang hukumnya haram, tidak boleh karena nasab tidak boleh dipindah,” kata Buya Yahya dalam salah satu dakwahnya.
Baca Juga: Bolehkah Ibu Menyusui Menjamak Salat Fardu? Begini Penjelasannya
Namun, jika alasan ingin mengadopsi anak karena hati atau karena niat ingin menolong, maka adopsi tersebut sangat diperbolehkan dan akan menjadi suatu kemuliaan.
“Akan tetapi, jika Anda ingin merawat anak seseorang, itu sebuah kemuliaan. Sebuah kemuliaan yang luar biasa, apalagi jika anak itu ditemukan dibuang.”