Menu


Bolehkah Ibu Menyusui Menjamak Salat Fardu? Begini Penjelasannya

Bolehkah Ibu Menyusui Menjamak Salat Fardu? Begini Penjelasannya

Kredit Foto: iStock

Konten Jatim, Jakarta -

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya mengenai seorang ibu menyusui yang kesulitan melakukan salat fardu di waktu magrib karena anaknya yang menangis.

Dalam kondisi ini, bolehkan ibu tersebut meninggalkan salat fardu demi menyusui anaknya?

Ustaz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa menyusui anak merupakan tanggung jawab dari seorang ibu dan air susu ibu (ASI) adalah kebutuhan anak-anak yang baru lahir.

Waktu menyusui sendiri memang terhitung lama dan terkadang bisa lebih dari satu jam sehingga dalam kondisi ini, anaklah yang perlu diperhatikan lebih dulu.

“Dalam kondisi anak kehausan, dalam haus itu jadi bahaya kalau dibiarkan dan kadang-kadang anak itu kalau minum ASI juga enggak setengah jam. Ada yang satu jam, dua jam, tiga jam, dan seterusnya,” kata Ustaz Adi.

Jika berada di kondisi ini, maka sang ibu diperbolehkan menjamak salat karena jamak sendiri terbagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni jamak masyaqqah dan masafah.

Jamak masyaqqah adalah jamak yang dilakukan berdasarkan kadar kesulitan atau ibadah dengan sengaja digabungkan karena kesulitan yang akan atau tengah dihadapi.

Sementara itu, jamak masafah adalah jamak yang dilakukan karena jarak tempuh yang begitu jauh atau kerap disebut dengan musafir yang sedang bepergian.

Kondisi ibu yang menyusui ini pun dikategorikan sebagai jamak masyaqqah, yakni menjamak salat karena tengah menghadapi keadaan yang sulit.

“Dalam kondisi itu, masyaqqah sifatnya. Boleh dijamak untuk terakhir, tapi diniatkan dan enggak usah salat sambil nyusuin.”