Menu


Bolehkah Mengadopsi Anak dari Hasil Berzina? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Mengadopsi Anak dari Hasil Berzina? Begini Penjelasan Buya Yahya

Kredit Foto: Freepik/Rawpixels

Konten Jatim, Jakarta -

Profesor Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya menjawab pertanyaan salah satu jemaahnya mengenai adopsi anak dari hasil zina.

Buya Yahya sendiri memberikan catatan terlebih dahulu kepada orang yang hendak mengadopsi anak. Sangat dilarang mengadopsi anak-anak hanya untuk merubah nasab.

“Adopsi, mengangkat anak yang maknanya merubah nasab seseorang hukumnya haram, tidak boleh karena nasab tidak boleh dipindah,” kata Buya Yahya dalam salah satu dakwahnya.

Baca Juga: Bolehkah Ibu Menyusui Menjamak Salat Fardu? Begini Penjelasannya

Namun, jika alasan ingin mengadopsi anak karena hati atau karena niat ingin menolong, maka adopsi tersebut sangat diperbolehkan dan akan menjadi suatu kemuliaan.

“Akan tetapi, jika Anda  ingin merawat anak seseorang, itu sebuah kemuliaan. Sebuah kemuliaan yang luar biasa, apalagi jika anak itu ditemukan dibuang.”

Mengadopsi anak hasil zina atau anak di luar nikah sendiri merupakan kasus yang berbeda. Anak hasil zina biasanya kerap dipandang buruk atau dipandang sebelah mata.

Buya Yahya pun mengatakan bahwa anak hasil zina boleh diangkat menjadi anak selama ia tidak tahu bahwa dirinya merupakan anak hasil zina orang tua kandungnya.

“Anda menolong yang luar biasa dengan catatan Anda bisa menutup ibunya, bahkan dia tidak tahu bahwa ibunya pernah berzina, itu istimewa.”

Baca Juga: Tips Agar Tak Mengantuk Saat Salat Subuh Menurut Ustaz Adi Hidayat

Dengan kata lain, mengadopsi anak hasil zina tak ada bedanya dengan mengadopsi anak-anak lainnya karena anak hasil zina tak memiliki dosa seperti yang dilakukan orang tuanya.

Bagaimanapun juga, seluruh anak di dunia terlahir tanpa dosa. Jika ia anak hasil zina, bukan anak tersebut yang berdosa, melainkan orang tuanya.