Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD melantik empat pejabat eselon I dan dua staf ahli di Kemenkominfo setelah dirinya ditetapkan sebagai Plt.
Pelantikan ini sendiri tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61/TPA Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkominfo yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
“Melalui TPA (yang dipimpin oleh Presiden itu telah menetapkan 4 pejabat eselon I, 2 pejabat eselon IA, yang 2 eselon I B, yang SK-nya sudah keluar sebagai Keppres sebelum saya diangkat menjadi Plt Menteri (Kominfo). Nah, hari ini saya melantik,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di kantor Kemenkominfo, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Oposisi Banyak yang Gunakan Buzzer Bayaran
Keempat pejabat eselon I yang diangkat oleh Mahfud MD tersebut adalah mereka yang terdiri dari Direktur Jenderal (Dirjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan dua Staf Ahli.
Mereka antara lain ;
1. Ahmad M Ramli / Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo
2. Lala M Kolopaking / Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
3. Wayan Toni Supriyanto / Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo,
4. Arief Tri Hardiyanto / Inspektur Jenderal Kominfo,
Baca Juga: Mahfud MD Klarifikasi soal LGBT Kodrat Tuhan: Bukan Saya yang Bilang
5. R. Wijaya Kusumawardhana sebagai Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya,
6. Mochamad Hadiyana / Staf Ahli Bidang Teknologi Kominfo
Dalam penegasan Mahfud, ia menyatakan bahwa pengangkatan keempat pejabat di Kementerian Kominfo tersebut tidak dalam rangka menggusur siapa pun seperti yang sempat diberitakan oleh salah satu media mainstream yang dikeluhkannya.
“Bukan menggusur, karena ada yang menulis membabat, menggusur, ini (keputusan) dari Presiden sebelum saya ke sini sudah ada Keppresnya,” tegasnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan