Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan diminta berani oleh terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk hadir ke persidangan.
Fatia pun menegaskan, kehadiran Luhut dalam persidangan sebaiknya berani melepas atributnya sebagai menteri dan datang sebagai warga sipil yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh mereka.
Baca Juga: PAN Sudah Pasti Tak Akan Usung Anies Baswedan
“Jadi harapan saya mungkin sama dengan Haris itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang. Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun dan dengan protokol-protokol yang dia punya,” kata Fatia dalam pernyataannya, Senin (22/5/2023).
Persidangan Haris dan Fatia pun diketahui berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi dalam putusan sela yang telah berlangsung.
Jaksa penuntut umum pun juga ditantang keberanian serta kemampuannya untuk menghadirkan Luhut yang notabene sebagai saksi pelapor dalam persidangan untuk pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Jangan Standar Ganda, Pengamat Minta PDIP Tegur Pihak yang Olok-Olok Ganjar
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan