Menu


Haris Azhar dan Fatia Minta Luhut Hadiri Persidangan Tanpa Atribut Menteri

Haris Azhar dan Fatia Minta Luhut Hadiri Persidangan Tanpa Atribut Menteri

Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan

Konten Jatim, Surabaya -

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan diminta berani oleh terdakwa kasus pencemaran nama baik, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti untuk hadir ke persidangan.

Fatia pun menegaskan, kehadiran Luhut dalam persidangan sebaiknya berani melepas atributnya sebagai menteri dan datang sebagai warga sipil yang merasa dicemarkan nama baiknya oleh mereka.

Baca Juga: PAN Sudah Pasti Tak Akan Usung Anies Baswedan

“Jadi harapan saya mungkin sama dengan Haris itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang. Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun dan dengan protokol-protokol yang dia punya,” kata Fatia dalam pernyataannya, Senin (22/5/2023).

Persidangan Haris dan Fatia pun diketahui berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi dalam putusan sela yang telah berlangsung.

Jaksa penuntut umum pun juga ditantang keberanian serta kemampuannya untuk menghadirkan Luhut yang notabene sebagai saksi pelapor dalam persidangan untuk pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Jangan Standar Ganda, Pengamat Minta PDIP Tegur Pihak yang Olok-Olok Ganjar

“Karena dia adalah korban dan dia menganggap dirinya sebagai seorang personal yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatannya dan juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris,” tegasnya.

“Jadi harapannya jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siapa-siapa mohon izin karena dia adalah menteri Menko Marves, tapi karena dia saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang bahwa dia harus datang,” tambahnya.

Dengan adanya pernyataan dari majelis hakim bahwa saksi pelapor harus hadir, Fatia pun semakin bersemangat mengingatkan jaksa untuk menghadirkan Luhut di muka persidangan.

Baca Juga: PDIP Beri Kesempatan ke Partai Lain untuk Jadi Cawapres Ganjar

“Dan tadi juga hakim sudah menyebutkan secara teknis saksi korban di sidang pertama pemeriksaan itu harus hadir maka dia harus hadir dan jangan membawa embel-embel sebagai pejabat negara, itu saja,” tutupnya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.