Pemeriksaan forensik pun menemukan adanya luka pada organ vital korban.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," tambah kapolrestabes.
Tersangka AN dalam perbuatannya pun dijerat Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Apakah Meninggal Bunuh Diri Takdir Allah SWT? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Sebelumnya, kasus kematian seorang perempuan usia 16 tahun ditemukan di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, Kamis, 18 Mei. Polisi memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan peristiwa ini, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.
Korban yang diketahui merupakan putri Nikolaus Kondomo itu pun sempat di bawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Polisi lantas mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, seperti beberapa botol minuman berakohol dalam berbagai jenis.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan