Mahfud kemudian mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah mendalami kasus tersebut hingga kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Bahkan, lanjut Mahfud, di tengah himpitan tudingan politisasi untuk menetapkan seorang Sekertaris Jenderal parpol yang mendukung Anies Baswedan sebagai capres menjadi ujian bagi penegak hukum.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.
Baca Juga: Bantah Anies Dijegal Lewat Johnny G Plate, PDIP: Itu Cuma Persepsi
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka,” sambungnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO