Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka sejak lama.
Johnny bahkan seharusnya diamankan sejak beberapa minggu lalu, tetapi akhirnya baru dijadikan tersangka pada Rabu (17/05/2023).
“Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu ya,” kata Mahfud, Jumat (19/5/2023).
Baca Juga: Johnny G Plate Masih Bisa Jadi Caleg Meski Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Alasan tertundanya proses penetapan hingga penahanan tersebut dikarenakan dirinya meminta agar kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun tersebut bisa benar-benar diteliti sebelum dimajukan lebih jauh.
“Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” tegasnya.
Mahfud kemudian mendukung langkah Kejaksaan Agung yang sudah mendalami kasus tersebut hingga kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka.
Bahkan, lanjut Mahfud, di tengah himpitan tudingan politisasi untuk menetapkan seorang Sekertaris Jenderal parpol yang mendukung Anies Baswedan sebagai capres menjadi ujian bagi penegak hukum.
“Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik,” ujarnya.
Baca Juga: Bantah Anies Dijegal Lewat Johnny G Plate, PDIP: Itu Cuma Persepsi
“Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan takkan menjadikannya sebagai tersangka,” sambungnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024