Menu


Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Alasannya Apa?

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Alasannya Apa?

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Kejaksaan Agung.

Penyediaan infrastruktur BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 itu diduga dikorpusi. 

Baca Juga: Amien Rais Minta Paloh Lawan Penangkapan Johnny, Ferdinand: Bapak Masih Waras?

Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut, Johnny ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa, 16 Mei, diwartakan Republika.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Pengamat: Dukungan Nasdem untuk Anies Semakin Kuat

Menurut Kuntadi, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman