Menu


Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Alasannya Apa?

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Alasannya Apa?

Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Konten Jatim, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G oleh Kejaksaan Agung.

Penyediaan infrastruktur BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 itu diduga dikorpusi. 

Baca Juga: Amien Rais Minta Paloh Lawan Penangkapan Johnny, Ferdinand: Bapak Masih Waras?

Direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyebut, Johnny ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun jamak 2020-2025 senilai Rp 10 triliun.

“Peningkatan status saksi JP sebagai tersangka, menyangkut perannya sebagai menteri, dan juga tentunya sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI pada paket 1,2,3,4 dan 5,” kata Kuntadi, di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Jakarta, Selasa, 16 Mei, diwartakan Republika.

Baca Juga: Johnny G Plate Tersangka, Pengamat: Dukungan Nasdem untuk Anies Semakin Kuat

Menurut Kuntadi, nilai kerugian negara dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 8,32 triliun.

Tim Jampidsus telah melakukan penahanan terhadap Johnny G Plate usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Mei.

Selama 20 hari, menteri dari Partai Nasdem itu bakal ditahan di Rutan Kejagung, Jakarta Selatan. Johnny sendiri menjadi tersangka keenam dalam kasus ini. Sebelumnya, telah ada lima tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan sejak Januari hingga Februari 2023.

Baca Juga: Setelah Johnny Plate Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Demokrat Tegaskan Koalisi Perubahan Tetap Stabil 

Kelima tersangka itu, yakni: Anang Achmad Latief (AAL) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut BAKTI Kemenkominfo dan Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. 

Termasuk pula Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI), Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024