Menu


KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Anggota Komisi III DPR: Kurangi!

KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Anggota Komisi III DPR: Kurangi!

Kredit Foto: DPR RI/Man

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan komentar terkait gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK semula hanya empat tahun. Ghufron pun mengajukan menjadi lima tahu. Namun, Arsul Sani berpendapat bahwa Ghufron tak paham mengenai filosofi pembatasan masa jabatan pimpinan badan antikorupsi.

Arsul menilai, idealnya masa jabatan pimpinan KPK dikurangi menjadi tiga tahun, bukan lima tahun mengikuti lembaga lainnya. Alasannya, untuk mencegah terjadinya kesewenangan mengingat pimpinan KPK memiliki wewenang besar sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Pimpinan KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Saut: Kinerjanya Jelas Dulu Dong!

“Kalau perlu (masa jabatan) dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun, cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” kata Arsul, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Nurul Ghufron menggugat masa jabatan pimpinan KPK karena merasa hak konstitusionalnya tercederai. Dia menganggap ada ketidakadilan dan ketidakselarasan hukum lantaran masa jabatan pimpinan KPK tidak seperti 12 lembaga non-kementerian yakni lima tahun dalam satu periode.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.