Menu


KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Anggota Komisi III DPR: Kurangi!

KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Anggota Komisi III DPR: Kurangi!

Kredit Foto: DPR RI/Man

Dia mendalilkan Pasal 7 UUD 1945 sebagai dasar argumentasi. Pasal tersebut mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun dalam satu periode. Artinya seluruh periodesiasi pemerintahan atau masa jabatan pimpinan lembaga mengikuti ketentuan tersebut.

Arsul menepis argumentasi Ghufron. Legislator PPP menilai batasan masa jabatan pimpinan KPK yang berlaku sekarang ini sudah tepat, malah lebih baik dikurangi menjadi tiga tahun. “Makin lama menjabat itu potensi abuse of power-nya tinggi," ujarnya.

Dia menilai KPK tidak bisa disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian yang pimpinannya memiliki masa jabatan lima tahun. Pimpinan KPK memiliki kewenangan upaya paksa untuk menyadap, menangkap, menahan yang tidak dimiliki lembaga lain.

Baca Juga: Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Saut Situmorang: Sangat Kontradiktif dengan Kinerja

"Jadi karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," bebernya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.