Menu


KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Anggota Komisi III DPR: Kurangi!

KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Anggota Komisi III DPR: Kurangi!

Kredit Foto: DPR RI/Man

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani memberikan komentar terkait gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK.

Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK semula hanya empat tahun. Ghufron pun mengajukan menjadi lima tahu. Namun, Arsul Sani berpendapat bahwa Ghufron tak paham mengenai filosofi pembatasan masa jabatan pimpinan badan antikorupsi.

Arsul menilai, idealnya masa jabatan pimpinan KPK dikurangi menjadi tiga tahun, bukan lima tahun mengikuti lembaga lainnya. Alasannya, untuk mencegah terjadinya kesewenangan mengingat pimpinan KPK memiliki wewenang besar sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Pimpinan KPK Ingin Perpanjang Masa Jabatan, Saut: Kinerjanya Jelas Dulu Dong!

“Kalau perlu (masa jabatan) dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun, cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” kata Arsul, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Nurul Ghufron menggugat masa jabatan pimpinan KPK karena merasa hak konstitusionalnya tercederai. Dia menganggap ada ketidakadilan dan ketidakselarasan hukum lantaran masa jabatan pimpinan KPK tidak seperti 12 lembaga non-kementerian yakni lima tahun dalam satu periode.

Dia mendalilkan Pasal 7 UUD 1945 sebagai dasar argumentasi. Pasal tersebut mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden lima tahun dalam satu periode. Artinya seluruh periodesiasi pemerintahan atau masa jabatan pimpinan lembaga mengikuti ketentuan tersebut.

Arsul menepis argumentasi Ghufron. Legislator PPP menilai batasan masa jabatan pimpinan KPK yang berlaku sekarang ini sudah tepat, malah lebih baik dikurangi menjadi tiga tahun. “Makin lama menjabat itu potensi abuse of power-nya tinggi," ujarnya.

Dia menilai KPK tidak bisa disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian yang pimpinannya memiliki masa jabatan lima tahun. Pimpinan KPK memiliki kewenangan upaya paksa untuk menyadap, menangkap, menahan yang tidak dimiliki lembaga lain.

Baca Juga: Nurul Ghufron Ingin Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Saut Situmorang: Sangat Kontradiktif dengan Kinerja

"Jadi karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," bebernya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.