Menu


Jubir KPK Sebut Permintaan Ghufron Ajukan Penambahan Masa Jabatan ke MK atas Usul Pribadi

Jubir KPK Sebut Permintaan Ghufron Ajukan Penambahan Masa Jabatan ke MK atas Usul Pribadi

Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi tanggapan soal gugatan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ali mengatakan, pengajuan uji materi menyoal periodesasi pimpinan KPK yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan dari kelembagaan.

Baca Juga: Modus Gratifikasi Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono, KPK Duga Terkait Ekspor-Impor

"Itu sudah dijelaskan bahwa itu kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia 'kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu," kata Ali, mengutip Republika, Rabu (17/5/2023). 

Ali menegaskan permintaan penambahan masa jabatan KPK itu bukanlah kebijakan kelembagaan. Menurutnya, langkah yang dilakukan Ghufron merupakan sepenuhnya hak yang bersangkutan sebagai warga negara.

"Ini adalah gugatan yang diajukan oleh Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi, harus dipisahkan," jelasnya.

Ali menambahkan KPK memiliki program kerja dan telah menyusun peta jalan untuk tahun 2045. Peta jalan tersebut akan dijalankan secara berkesinambungan oleh siapa pun yang akan menjadi pimpinan KPK.

"Siapa pun pimpinan KPK, ya, nanti akan menjalankan, satu peta jalan yang kemudian kami sudah susun. Bagaimana upaya penindakan pencegahan dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan," tambah Ali.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.