Menu


Jubir KPK Sebut Permintaan Ghufron Ajukan Penambahan Masa Jabatan ke MK atas Usul Pribadi

Jubir KPK Sebut Permintaan Ghufron Ajukan Penambahan Masa Jabatan ke MK atas Usul Pribadi

Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Ghufron mengungkapkan tiga alasan yang mendasari permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

"Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron.

Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.