Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta klarifikasi dari Partai Gerindra dan Partai Golkar mengenai pendaftaran kader bernama Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg).
Menurut penjelasan salah satu anggota KPU, Dedi Mulyadi didaftarkan dari dua partai yang berbeda, yakni Partai Gerindra dan Partai Golkar.
"Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal caleg DPR) tersebut kami akan klarifikasi kepada kedua partai. Jadi pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu," jelas Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Akademisi UI Minta KPU Lebih Cermat Dalam Seleksi Mantan Koruptor yang Nyaleg
Menurut Idham, saat ini KPU belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak. Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.
Pertama, Pasal 12 Ayat 1 huruf (b) angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO