Kedua yaitu Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri.
Dedi Mulyadi diketahui merupakan Anggota DPR Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.
Pasal 16 tersebut mengharuskan Dedi Mulyadi membuat surat pernyataan untuk menyatakan dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg
Di samping itu, Partai Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU ketika mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/5/2023), Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR ke Kantor KPU, Jakarta. Kemudian pada Minggu (14/5/2023) Golkar juga mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO