Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta klarifikasi dari Partai Gerindra dan Partai Golkar mengenai pendaftaran kader bernama Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif (Caleg).
Menurut penjelasan salah satu anggota KPU, Dedi Mulyadi didaftarkan dari dua partai yang berbeda, yakni Partai Gerindra dan Partai Golkar.
"Dalam penyampaian hasil verifikasi (administrasi persyaratan pengajuan bakal caleg DPR) tersebut kami akan klarifikasi kepada kedua partai. Jadi pada dasarnya ini yang benar yang mana seperti itu," jelas Anggota KPU, Idham Holik, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: Akademisi UI Minta KPU Lebih Cermat Dalam Seleksi Mantan Koruptor yang Nyaleg
Menurut Idham, saat ini KPU belum bisa memastikan pencalonan Dedi Mulyadi melanggar aturan atau tidak. Dalam tahapan verifikasi, KPU akan mengecek dugaan kegandaan pendaftaran dan dokumen Dedi menggunakan dua pasal.
Pertama, Pasal 12 Ayat 1 huruf (b) angka 5 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal itu menyatakan bakal calon anggota legislatif hanya boleh dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan pada satu daerah pemilihan (dapil).
Kedua yaitu Pasal 16 PKPU 10/2023 mengenai pengunduran diri.
Dedi Mulyadi diketahui merupakan Anggota DPR Fraksi Golkar periode 2019-2024 dan dikabarkan memutuskan pindah ke Partai Gerindra.
Pasal 16 tersebut mengharuskan Dedi Mulyadi membuat surat pernyataan untuk menyatakan dirinya sudah menyampaikan pengunduran diri sebagai kader Golkar. Surat pernyataan tersebut harus disertai tanda tangan dan materai.
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg
Di samping itu, Partai Gerindra pun harus menyerahkan surat pernyataan tersebut kepada KPU ketika mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal calon anggota DPR.
Sebelumnya, pada Sabtu (13/5/2023), Gerindra mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR ke Kantor KPU, Jakarta. Kemudian pada Minggu (14/5/2023) Golkar juga mendaftarkan Dedi Mulyadi sebagai bakal caleg DPR.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan