Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih fokus dalam menyeleksi mantan koruptor yang mengajukan diri sebagai anggota legislatif DPR RI 2024 mendatang.
Hal ini dianggap perlu dilakukan agar mantan koruptor yang belum memenuhi syarat sesuai aturan dari Mahkamah Konstitusi tidak lolos. Salah satu syaratnya adalah sudah bebas dari penjara selama setahun.
"KPU harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Aditya lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan tersebut sudah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Berdasarkan putusan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsinya, agar bisa nyaleg. Pertama, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO