Menu


Akademisi UI Minta KPU Lebih Cermat Dalam Seleksi Mantan Koruptor yang Nyaleg

Akademisi UI Minta KPU Lebih Cermat Dalam Seleksi Mantan Koruptor yang Nyaleg

Kredit Foto: KPU

Kedua, bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketiga, mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik. Keempat, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang. 

Aditya mengatakan, KPU harus cermat sekali saat mengecek apakah bakal caleg yang merupakan mantan narapidana sudah bebas lima tahun. KPU harus mengecek salinan putusan pengadilan untuk mengetahui berapa lama hukuman dan kapan si caleg bebas sehingga bisa mengetahui apakah dia sudah melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftar.

"Secara administrasi, KPU dapat mengecek hal itu dari surat putusan pengadilan. KPU juga bisa mengecek ulang kepada parpol dan kepada caleg bersangkutan," kata Aditya. 

Baca Juga: KPU Resmi Menutup Pendaftaran Caleg 2024, Lanjut ke Proses Verifikasi Administrasi

Dia menambahkan, apabila KPU meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai caleg, tentu berpotensi memunculkan gugatan sengketa pemilu pada kemudian hari. "Apabila KPU lalai melakukan verifikasi maka potensi sengketa administrasi akan banyak," ujarnya. 

KPU RI sudah menerima dokumen persyaratan dan daftar bakal caleg DPR RI dari 18 partai politik sepanjang masa pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. KPU RI kini hingga 23 Juni melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dari 10 ribu lebih bakal caleg DPR RI itu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.