Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI) Aditya Perdana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih fokus dalam menyeleksi mantan koruptor yang mengajukan diri sebagai anggota legislatif DPR RI 2024 mendatang.
Hal ini dianggap perlu dilakukan agar mantan koruptor yang belum memenuhi syarat sesuai aturan dari Mahkamah Konstitusi tidak lolos. Salah satu syaratnya adalah sudah bebas dari penjara selama setahun.
"KPU harus cermat dan teliti memperhatikan setiap syarat administrasi yang ada, termasuk bebas dari status pidana sebagaimana ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Aditya lewat keterangan tertulisnya, Selasa (16/5/2023).
Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Larangan Bagi Menteri untuk Nyaleg
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan Nomor 87/PUU-XX/2022. Putusan tersebut sudah diadopsi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Berdasarkan putusan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi mantan narapidana, termasuk narapidana kasus korupsinya, agar bisa nyaleg. Pertama, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Kedua, bagi mantan narapidana, harus sudah melewati masa tunggu lima tahun sejak bebas. Ketiga, mengumumkan jati dirinya sebagai mantan narapidana kepada publik. Keempat, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.
Aditya mengatakan, KPU harus cermat sekali saat mengecek apakah bakal caleg yang merupakan mantan narapidana sudah bebas lima tahun. KPU harus mengecek salinan putusan pengadilan untuk mengetahui berapa lama hukuman dan kapan si caleg bebas sehingga bisa mengetahui apakah dia sudah melewati masa jeda lima tahun ketika mendaftar.
"Secara administrasi, KPU dapat mengecek hal itu dari surat putusan pengadilan. KPU juga bisa mengecek ulang kepada parpol dan kepada caleg bersangkutan," kata Aditya.
Baca Juga: KPU Resmi Menutup Pendaftaran Caleg 2024, Lanjut ke Proses Verifikasi Administrasi
Dia menambahkan, apabila KPU meloloskan mantan narapidana, apalagi eks koruptor, yang belum memenuhi syarat sebagai caleg, tentu berpotensi memunculkan gugatan sengketa pemilu pada kemudian hari. "Apabila KPU lalai melakukan verifikasi maka potensi sengketa administrasi akan banyak," ujarnya.
KPU RI sudah menerima dokumen persyaratan dan daftar bakal caleg DPR RI dari 18 partai politik sepanjang masa pendaftaran dibuka mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023. KPU RI kini hingga 23 Juni melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan dari 10 ribu lebih bakal caleg DPR RI itu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO