Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa menteri di Kabinet Indonesia Maju saat ini boleh maju menjadi calon anggota legislatif (Caleg).
Ia pun menjelaskan tak ada larangan mengenai hal tersebut karena sebagian orang tampak meributkan menteri yang berniat maju sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024.
"Jadi menteri itu boleh mencalonkan diri menjadi bakal caleg. Hal tersebut tidak ada larangan," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Bahkan, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi pada akhir 2022 membuat putusan bahwa menteri tidak perlu mundur dari jabatannya ketika maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Menteri hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Baca Juga: KPU Pastikan Cek Syarat-syarat Caleg Eks Napi Koruptor
Idham mengatakan, selain tidak dilarang, fenomena menteri maju sebagai caleg bukanlah sesuatu yang baru. Menteri nyaleg juga terjadi pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019.
Kendati boleh nyaleg, lanjut Idham, para menteri itu tetap harus cuti saat berkampanye. Terkait kritikan publik soal menteri nyaleg seharusnya mundur karena berpotensi menggunakan fasilitas negara saat berkampanye, Idham menyebut hal itu harus dilihat per kasus.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO