Menu


Mahfud MD Beber ‘Industri Hukum’ Dijalankan Sejumlah Oknum Demi Cari Untung

Mahfud MD Beber ‘Industri Hukum’ Dijalankan Sejumlah Oknum Demi Cari Untung

Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Konten Jatim, Surabaya -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bercerita soal adanya laporan tentang praktik industri hukum di berbagai daerah. Menurut dia, industri hukum dijalankan oleh beberapa oknum penegak hukum untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Di daerah itu banyak sekali sekarang apa yang disebut industri hukum. Aturan dibuat atau diberlakukan untuk mengambil keuntungan," kata Mahfud.

Baca Juga: Relawan Jokowi Gelar Musra, Gerindra: Jadi Penambah Vitamin untuk Menangkan Prabowo

Praktik industri hukum itu, kata dia, sudah dibahas dalam rapat lintas kementerian yang melibatkan unsur Kemendagri, Kejaksaan Agung, Polri, Kemenpan RB, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Salah satu laporan yang diterima Mahfud soal industri hukum datang dari Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji. Melalui surat yang disampaikan kepada Mahfud, Sutarmidji mengaku resah sebab di tengah proyek pembangunan yang sedang berlangsung di Kalbar, tiba-tiba muncul oknum jaksa yang melakukan pemeriksaan dengan tuduhan adanya dugaan korupsi.

"Proyek sedang berjalan, sudah diperiksa oleh jaksa. Jaksa memanggil, katanya korupsi ini sehingga orang menjadi takut melakukan proyek. Nah, jaksanya cuma memeras saja itu," ujar Mahfud.

Baca Juga: KPK Cekal Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ke Luar Negeri

Setelah memeriksa dengan tuduhan melanggar hukum, lanjut Mahfud, kejaksaan setempat tidak kunjung memberikan keputusan hukum terkait ada atau tidaknya tersangka dalam proyek itu.

"Dibilang melanggar hukum, diperiksa terus, enggak pernah ada keputusan apakah tersangka atau tidak. Ya, hanya diperas saja, polisi juga melakukan hal yang sama," kata Mahfud.

Padahal, Mahfud menegaskan sudah ada aturan dan kesepakatan bersama bahwa terhadap proyek pemerintahan yang sedang berjalan, kejaksaan maupun kepolisian tidak boleh melakukan pemeriksaan sebelum masa anggaran berakhir.

Selain itu, apabila ditemukan permasalahan, kata dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu melaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), baik BPKP atau inspektorat daerah.

"Jangan langsung dari jaksa dan polisi ke pimpro (pemimpin proyek) atau langsung ke yang menyetor barang. Itu sangat menganggu," kata Mahfud.

Baca Juga: Musra Relawan Jadi Media Berpolitik yang Dimanfaatkan Jokowi

Menurut Mahfud, kasus yang ia sebut sebagai industri hukum tidak hanya muncul di Kalbar, tetapi banyak ditemukan di provinsi lain termasuk di Sulawesi Selatan.

"Di bebagai daerah begitu sehingga jadi masalah. Itu moralitas yang dilanggar oleh aparat penegak hukum. Tentu tidak semua aparat penegak hukum, tetapi gejala itu terjadi," kata Menkopolhukam.

Menurut Mahfud, fenomena industri hukum juga pernah membuat pegawai ketakutan hingga enggan mendaftar sebagai pejabat dinas tertentu di wilayah Yogyakarta.

Tanpa ada landasan moral dan etika, menurut Mahfud, produk hukum berpotensi dijadikan lahan industri dengan instrumen pasal yang telah disiapkan untuk keuntungan pihak tertentu.

Baca Juga: Nahdlatul Ulama Tak Bisa Lepas dari Politik Indonesia

"Dalam industri itu bahan mentah dijadikan matang sehingga hukum ini, tangkap saja dengan pasal ini. Kalau ini menyuap berlakukan pasal ini. Ada pasalnya semua, kalau mau diperas uang sekian pasalnya ini, kalau ingin bebas pasalnya ini," kata Mahfud.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.