Menu


Bawaslu Larang Caleg untuk Kampanye Mendahului Jadwal

Bawaslu Larang Caleg untuk Kampanye Mendahului Jadwal

Kredit Foto: Istimewa

“Pengawasan kami akan fokus pada (dapil) yang berpotensi rawan atau me­mang sudah rawan,” jelasnya.

Senada diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Lambertus Bala Kolin. Dia mengaku, saat ini banyak bacaleg yang sudah melakukan sosial­isasi diri menggunakan berbagai cara. Antara lain melalui ucapan saat hari raya keagamaan.

Baca Juga: Bau Busuk Sistem Pemilu Tertutup Mulai Tercium 

“Meski tidak melanggar aturan, sosial­isasi ini tidak boleh mengandung narasi yang bersifat ajakan untuk memilih ses­eorang,” tegasnya.

Menurut Lambertus, curi start kam­panye bisa berdampak pada penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Lembata. Dia mengingatkan, pada saat pengajuan, bakal calon belum masuk pada tahapan kampanye.

“Kami mengimbau kepada peserta pemilu agar menaati seluruh prosedur terkait kampanye,” kata Lambertus.

Dia mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Lembata belum menemukan pelanggaran terkait curi start kampanye yang dilakukan oleh partai politik mau­pun bacaleg.

Tetapi dalam beberapa kesempatan, pihaknya dilaporkan oleh pengawas di tingkat desa maupun pengawas keca­matan terkait dengan ucapan, apakah itu terkait dengan hari raya Paskah maupun Idul Fitri,” ucap Lambertus.

Sementara, Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Biak, Kasim Abdul Khamid melarang bacaleg dari 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 berkampanye di media sosial (medsos).

Dia mengatakan, berkas pendaftaran bakal caleg 18 parpol masih dilakukan verifikasi persyaratan administrasi dan belum ditetapkan KPU.

“Tidak dibenarkan mengunggah atau memposting hasil pencalonan ke medsos mana pun,” katanya.

Saat ini, kata Kasim, belum waktunya jadwal kampanye, sehingga secara etika dan moral tidak dibenarkan memposting kampanye di medsos.

“Jangan sampai dijadikan ajang kam­panye terselubung para bakal caleg dan partai politik,” dia mengingatkan.

Disinggung penindakan pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu, menurut Kasim, hingga saat ini belum ada. Bawaslu tetap meningkatkan penga­wasan selama tahapan pemilihan umum serentak 2024.

Kata dia, apalagi kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sudah beroperasi. Maka temuan pelanggaran pidana pemilu akan diproses sesuai aturan hukum.

“Sekretariat Gakkumdu Pemilu 2024 sudah bekerja dan siap menindak. Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu akan ditindak te­gas,” ujar Kasim.

Sebelumnya, sejumlah parpol sudah mendaftarkan nama-nama bacaleg mer­eka ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bacaleg telah ditutup Minggu (14/5). 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.