Semua partai politik (parpol) dan caleg dilarang mulai berkampanye lebih awal. Kandidat diminta untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sebelumnya.
“Tahapan kampanye, sudah ada jadwalnya. Nah, kalau ada yang kampanye sebelum jadwalnya, kami lakukan pencegahan,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali Ketut Ariyani, kemarin.
Baca Juga: Kontroversi Keterwakilan Perempuan, KPU, Bawaslu dan DKPP Sepakat Kaji Ulang PKPU
Ariyani menjelaskan, masa kampanye berlangsung dari November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dia mengaku sudah menyurati semua caleg dan partai politik agar tidak berkampanye sebelum jadwal tersebut.
“Semua (caleg) sudah kami surati untuk upaya pencegahan. Kalau kami dengar, (ada pelanggaran) kami telepon (caleg dan partai politiknya),” tegasnya.
Ariyani mengakui, semua peserta pemilu mempunyai potensi melakukan pelanggaran. Karena itu, pengawasan terhadap peserta pemilu dilakukan ketat. Termasuk, memantau semua daerah pemilihan (dapil) yang rawan dan pernah melakukan pelanggaran pada Pemilu 2019.
“Pengawasan kami akan fokus pada (dapil) yang berpotensi rawan atau memang sudah rawan,” jelasnya.
Senada diungkapkan anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Lambertus Bala Kolin. Dia mengaku, saat ini banyak bacaleg yang sudah melakukan sosialisasi diri menggunakan berbagai cara. Antara lain melalui ucapan saat hari raya keagamaan.
Baca Juga: Bau Busuk Sistem Pemilu Tertutup Mulai Tercium
“Meski tidak melanggar aturan, sosialisasi ini tidak boleh mengandung narasi yang bersifat ajakan untuk memilih seseorang,” tegasnya.
Menurut Lambertus, curi start kampanye bisa berdampak pada penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Lembata. Dia mengingatkan, pada saat pengajuan, bakal calon belum masuk pada tahapan kampanye.
“Kami mengimbau kepada peserta pemilu agar menaati seluruh prosedur terkait kampanye,” kata Lambertus.
Dia mengungkapkan, sejauh ini Bawaslu Lembata belum menemukan pelanggaran terkait curi start kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun bacaleg.
Tetapi dalam beberapa kesempatan, pihaknya dilaporkan oleh pengawas di tingkat desa maupun pengawas kecamatan terkait dengan ucapan, apakah itu terkait dengan hari raya Paskah maupun Idul Fitri,” ucap Lambertus.
Sementara, Koordinator Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Biak, Kasim Abdul Khamid melarang bacaleg dari 18 partai politik kontestan Pemilu 2024 berkampanye di media sosial (medsos).
Dia mengatakan, berkas pendaftaran bakal caleg 18 parpol masih dilakukan verifikasi persyaratan administrasi dan belum ditetapkan KPU.
“Tidak dibenarkan mengunggah atau memposting hasil pencalonan ke medsos mana pun,” katanya.
Saat ini, kata Kasim, belum waktunya jadwal kampanye, sehingga secara etika dan moral tidak dibenarkan memposting kampanye di medsos.
“Jangan sampai dijadikan ajang kampanye terselubung para bakal caleg dan partai politik,” dia mengingatkan.
Disinggung penindakan pelanggaran tindak pidana pelanggaran pemilu, menurut Kasim, hingga saat ini belum ada. Bawaslu tetap meningkatkan pengawasan selama tahapan pemilihan umum serentak 2024.
Kata dia, apalagi kelembagaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terdiri Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, sudah beroperasi. Maka temuan pelanggaran pidana pemilu akan diproses sesuai aturan hukum.
“Sekretariat Gakkumdu Pemilu 2024 sudah bekerja dan siap menindak. Siapapun yang melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu akan ditindak tegas,” ujar Kasim.
Sebelumnya, sejumlah parpol sudah mendaftarkan nama-nama bacaleg mereka ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pendaftaran bacaleg telah ditutup Minggu (14/5).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan