Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalankan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg DPR RI yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di cakupan nasional mulai hari ini sampai Juni 2023 mendatang.
"Nah, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip, Senin (15/5/2023).
Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran Caleg, Ini Tahapan Selanjutnya
Hasyim menerangkan usai melakukan verifikasi, KPU akan menyampaikan status keabsahan dokumen persyaratan bakal caleg DPR RI kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.
Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 terkait di tingkat nasional untuk memperbaikinya.
"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024