Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. KPU-KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu.
Hingga Minggu kemarin pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5/2023), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.
Baca Juga: Daftarkan Bacaleg Demokrat, AHY dan Andika Kangen Band Nyanyi Bareng di Kantor KPU
Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Berikutnya, Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan