Menu


KPU Resmi Menutup Pendaftaran Caleg 2024, Lanjut ke Proses Verifikasi Administrasi

KPU Resmi Menutup Pendaftaran Caleg 2024, Lanjut ke Proses Verifikasi Administrasi

Kredit Foto: KPU

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjalankan verifikasi administrasi persyaratan bacaleg DPR RI yang berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di cakupan nasional mulai hari ini sampai Juni 2023 mendatang. 

"Nah, mulai tanggal 15 Mei 2023, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dikutip, Senin (15/5/2023). 

Baca Juga: KPU Tutup Pendaftaran Caleg, Ini Tahapan Selanjutnya

Hasyim menerangkan usai melakukan verifikasi, KPU akan menyampaikan status keabsahan dokumen persyaratan bakal caleg DPR RI kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional. 

Status tersebut, lanjut dia, terdiri atas dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 terkait di tingkat nasional untuk memperbaikinya. 

"Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujarnya. 

Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal caleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. KPU-KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen-dokumen itu. 

Hingga Minggu kemarin pukul 22.41 WIB, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5/2023), seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR. 

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg Demokrat, AHY dan Andika Kangen Band Nyanyi Bareng di Kantor KPU

Mereka adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Berikutnya, Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.